Data pribadi kita seluruhnya terbuka yang dapat memungkinkan orang berbuat tindak kejahatan dengan menggunakan data pribadi kita. Ini juga yang membuat kita sering mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku pihak kepolisian atau memberikan.
Setelah kebocoran data yang beberapa kali terjadi, Pratama D Persadha berharap pemerintah dapat membuat aturan yang lebih jelas dan tegas agar situasi ini tak terulang.
Pratama menuturkan hingga saat ini belum ada aturan yang memungkinkan masyarakat Indonesia menuntut pihak seluler atau Kominfo jika terjadi kebocoran data.
“Pasal-pasal yang ada saat ini tidak memberikan hukuman berat kepada mereka yang terbukti tak bisa menjaga data konsumen dengan baik,” katanya.
“Saat ini hanya berupa teguran, ya seperti memarahi anak SD, tapi tidak ada tindak pidananya. Semoga ada undang-undang yang lebih ketat dalam mengatur mengenai hal ini," urai dia.