"Bahwa sekarang kami mempercepat pengembalian restitusi WP OP dengan nilai lebih bayar sampai dengan Rp100 juta, kalau semula satu tahun prosesnya, maka untuk tahun ini dipercepat hanya 15 hari kerja," jelas Sri Mulyani.
"Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tak lagi melalui face-to-face, Sehingga, hal ini juga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan," tukasnya.
(FAY)