IDXChannel – Dua orang bernama Muhammad gugat Holywings pada Kamis (30/6/ 2022). Dua pria bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak mengajukan gugatan secara perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading yang menaungi unit usaha Holywings ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua penggugat ini merasa dirugikan atas promo minuman beralkohol untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”. Para penggugat ini menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka, yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Juru bicara ACTA, Hendarsam Marantoko pun menjelaskan bahwa kedua klien ini merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan. Mereka merasa berhak menggugat karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya dipakai untuk promosi minuman keras yang dilakukan Holywings beberapa waktu lalu.
Hendarsam juga menjelaskan bahwa kliennya menuntut ganti rugi imateriil dan materiil sebesar Rp100 miliar.
"Ada kerugian materiilnya. Itu nanti ada materi gugatan kita tidak bisa nanti kita jabarkan di dalam persidangan," jelas Hendarsam.
Dia juga mengatakan bahwa apabila gugatan dikabulkan majelis hakim, uang ganti rugi nantinya akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.
Selain itu, Hendarsam juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tersebut dilatarbelakangi oleh adanya aspirasi dan keluhan dari publik yang mengeluhkan bahwa manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah kepada karyawan.
"Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," jelas Hendarsam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Menurut keterangan Hendarsam, gugatan ini juga menyoroti soal nasib ribuan karyawan Holywings harus dijadikan tumbal dan kehilangan pekerjaan. Dalam hal ini, baik Muhammad Faisal maupun Muhammad Husni Mubarak sebagai penggugat menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.
Adapun sebelumnya, pihak Holywings telah menyampaikan permohonan maafnya secara resmi di akun Instagramnya @holywingsindonesia.
“Tidak sampai hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.” tulis Holywings seperti dikutip dari unggahan Instagram Holywings pada 23 Juni 2022.
Meski demikian, Hendarsam sendiri mengaku bahwa pihaknya belum pernah bertemu dengan pihak Holywings sebelum melayangkan gugatan tersebut.