Wamenaker memastikan juga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan diproses dengan bantuan administrasi dari dinas terkait. Kemudian bantuan dan koordinasi dengan pihak terkait, satgas insidentil yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemda Kabupaten Garut membayar iuran BPJS Kesehatan agar karyawan dan keluarga tetap mendapatkan jaminan kesehatan (meng-cover 6.544 jiwa),” ujarnya.
(Ahmad Islamy Jamil)