sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2.079 Karyawan Pabrik Bulu Mata Palsu di Garut Di-PHK 

Economics editor Suparjo Ramalan
08/03/2025 16:18 WIB
Badai PHK alias pemutusan hubungan kerja masih terus melanda sektor industri dalam negeri.
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Ist.)
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Ist.)

IDXChannel – Badai PHK alias pemutusan hubungan kerja masih terus melanda sektor industri dalam negeri. Kali ini, ribuan karyawan pabrik pembuat bulu mata palsu milik PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, yang menjadi sasarannya.

PHK terhadap 2.079 karyawan itu terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 10 Februari 2025. PHK massal ini disampaikan kurator melalui surat Nomor 036/pailit-DI/II/2025 per 28 Februari 2025. 

PT Danbi memiliki 2.071 karyawan tetap, tujuh karyawan kontrak, dan satu orang karyawan yang telah meninggal dunia. Dengan begitu, total ada 2.079 orang di sana dan semuanya resmi di-PHK.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel, memastikan 2.079 eks karyawan PT Danbi akan memperoleh hak-haknya, termasuk tunjangan hari raya (THR). 

Hak karyawan sebagai kreditur preferen telah diajukan kepada kurator, meliputi upah yang belum dibayar selama 10 hari kerja, THR, kompensasi pesangon sesuai Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021. Kemudian, penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat.

“Penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat agar manfaat JHT bisa segera dirasakan sebelum Idul Fitri,” ujar Noel ketika dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement