Mengapa Lowongan Pekerjaan Dibatasi dengan Umur?
Mengutip KitaLulus (17/1), ada beberapa alasan mengapa perusahaan menerapkan pembatasan usia untuk beberapa jenis pekerjaan. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menghindari kemungkinan perusahaan mempekerjaan anak.
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 26, yang dimaksud anak adalah orang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga, jika seseorang hendak bekerja, minimal harus sudah mengantongi KTP dengan usia minimal 18 tahun.
Meski begitu, ada pengecualian untuk anak usia 13-15 tahun, diperbolehkan bekerja asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ada alasan lain di luar penghindaran risiko di atas, yakni:
Beberapa Pekerjaan Butuh Tenaga Prima
Ada beberapa jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga prima, sehingga pekerja dengan usia produktif lebih diutamakan. Pekerja dalam usia produktif (usia muda) cenderung memiliki stamina tubuh yang lebih bugar dibanding pekerja dengan usia dewasa.
Selain itu, pekerja usia produktif juga dianggap masih memiliki tenaga yang prima dibanding pekerja usia dewasa lainnya. Ketika sudah memasuki usia dewasa (30+), umumnya seseorang akan lebih mudah lelah.