"Untuk itulah pak Mensesneg mulai tahun 2016 telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII dan terakhir ini beliau meminta fakultas hukum UGM berikutnya dari BPKP untuk melakukan assesment terhadap pengelolaan TMII," jelasnya.
Pasca diambilalih oleh negara dari Yayasan Harapan Kita, TMII akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini. (RAMA)