IDXChannel - Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan segera berakhir. Batas akhir penyampaiannya adalah 31 Maret 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, hingga 9 Maret 2023, sebanyak 6,6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT.
Dia menilai, angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,4 juta dalam periode waktu yang sama.
“Lalu ini sudah 6,6 (juta), artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal. Masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT. Ini yang saya senang,” kata Jokowi dalam keterangannya di laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).
Jokowi mengaku kaget masih banyak wajib pajak yang antre untuk lapor SPT melalui kantor pajak (KPP). Padahal, penyampaian SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online dari rumah lewat e-Filing.
“Saya kaget, yang antre masih banyak. Padahal kan kita bisa e-Filing dari rumah, online dari rumah. Ternyata memang WP ingin memastikan yang diisi itu betul, kadang-kadang kurang yakin kemudian ke sini ditanyakan baru dibayar,” terangnya.
Jokowi menjelaskan, penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air.
“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, dana desa, bantuan sosial, membangun jalan, membangun pelabuhan, memperbaiki jalan. Itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” tandasnya.
(FAY)