IDXChannel - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 71 perusahaan tambang batu bara tidak memenuhi kewajiban memasok produksinya untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) ke PT PLN (Persero).
Situasi ini mengulang kejadian akhir tahun lalu di mana akibat melonjaknya harga batu bara internasional, perusahaan batu bara lebih memilih mengekspor produksinya dari pada menjualnya di dalam negeri. Akibatnya PLN krisis pasokan batu bara dan terancam tidak bisa memproduksi listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO.
"Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan," ujar Menteri Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menteri Arifin menegaskan pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.