IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan ada ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah pun diminta segera merevisi aturan tersebut.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan Permendag 8/2024 membuka keran barang impor masuk ke pasar dalam negeri. Dampaknya, produk-produk dalam negeri kalah saing dari segi harga dengan barang impor yang masuk.
"Sampai hari ini belum juga ada revisi Permendag 8/2024, padahal saya beberapa waktu lalu mendapatkan informasi draft revisinya sudah jadi, dan menurut informasi, itu bagus untuk melindungi industri dalam negeri kita," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).
Menurut Ristadi, revisi Permendag 8/2024 itu bisa menjadi secercah harapan mengatasi banjirnya barang impor ilegal yang masuk. Asalkan pemerintah ketat melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadinya pelanggaran di lapangan.
"Walaupun nanti misalkan revisi Permendag 8/2024 ini bagus, tetapi kalau tidak diiringi dengan pengawasan, tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang bagus, saya kira ini tidak akan terlalu banyak berpengaruh," tambahnya.
Ristadi mengatakan serbuan barang impor yang masuk ke Indonesia menjadi penyebab terjadinya PHK di industri tekstil belakangan. KSPN mencatat sejak Januari-April 2025 setidaknya ada 61.351 orang menjadi korban PHK.
Menurutnya, lebih dari 60 Perusahaan Industri TPT skala menengah dan besar yang telah menelan korban PHK ratusan ribu pekerja. Baik karena perusahaan tutup, ataupun upaya perusahaan melakukan efisiensi.
Hingga saat ini perusahaan TPT masih dihantui oleh melemahnya dan ketidakpastian order/pesanan sehingga mengakibatkan ancaman PHK terhadap pekerja.
Bertambahnya jumlah pengangguran ini bisa menyebabkan efek domino terhadap perekonomian nasional. Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan, kesenjangan ekonomi, hingga tingkat kriminalitas yang meningkat.
"Dalam 2 tahun terakhir ini tekanan impor murah dan melemahnya daya beli masyarakat telah membuat industri padat karya khususnya tekstil dan produk tekstil dalam negeri semakin terpuruk," kata Ristadi.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pada awal Mei lalu, bahwa draft revisi Permendag 8/2024 tengah dilakukan pembahasan. "Sekarang kita masih lakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai di minggu ini. Nanti kita sampaikan isi-isinya lebih detail kalau sudah selesai," ujarnya dalam acara 'Gerakan Kamis Pakai Lokal' di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan perubahan regulasi impor ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Harapannya, perubahan aturan impor ini bisa membawa investasi masuk ke dalam negeri hingga menciptakan lapangan pekerjaan.
"Poin-poinnya kan kita melakukan deregulasi sesuai arahan Bapak Presiden. Kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, tapi juga kebijakan ekspor dan kebijakan perdagangan dalam negeri," kata Mendag.
(Febrina Ratna Iskana)