sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Bahan Cemaran di Sirop Obat, Kemenperin Bakal Evaluasi Industri Farmasi

Economics editor Nia Deviyana
21/10/2022 19:14 WIB
Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya.
Ada Bahan Cemaran di Sirop Obat, Kemenperin Bakal Evaluasi Industri Farmasi. Foto: MNC Media.
Ada Bahan Cemaran di Sirop Obat, Kemenperin Bakal Evaluasi Industri Farmasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya.

"Kasus ditemukannya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi. Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya, dan terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan Lembaga terkait," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dari hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditengarai  kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup. Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Menurut Kemenperin, keempat bahan di atas bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan sirup obat dan telah digunakan sejak lama. Dari keempat bahan tambahan tersebut, baru dua yang sudah dapat diproduksi dalam negeri yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun, dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement