Namun, Pemkot Surabaya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan apakah warga tersebut sudah termasuk kategori dan syarat-syarat yang ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Mereka bisa mengajukan ke RT, RW, Lurah, dan Camat nanti dimasukan bersama dalam aplikasi itu. Fa InsyaAllah akan segera dilakukan verifikasi, dan itu bisa menambahkan data di tempat kami jika memang sesuai dengan syarat dari Kemensos,” ujarnya.
Sementara itu, Kadinsos Suharto Wardoyo menjelaskan, bansos hanya diberikan kepada MBR. Oleh sebab itu, pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada warga Surabaya yang berhak untuk menerima bansos dari Kemensos.
Tentunya, ini sudah sesuai dengan peraturan Wali Kota Surabaya nomor 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Yang menerima bantuan adalah MBR. jadi, kami kita melakukan verifikasi MBR untuk mendapatkan bansos dari Kemensos,” jelasnya.