sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Dugaan Kartel Tahan Stok Minyak Goreng, KPPU Siapkan Langkah Hukum

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
04/02/2022 21:02 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi dugaan kartel.
Ada Dugaan Kartel Tahan Stok Minyak Goreng, KPPU Siapkan Langkah Hukum. (Foto: MNC Media)
Ada Dugaan Kartel Tahan Stok Minyak Goreng, KPPU Siapkan Langkah Hukum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi dugaan kartel. Hal ini dilakukan akibat mulai langkanya komoditas tersebut di sejumlah ritel modern dan pasar tradisional.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan penegakkan hukum perlu dilakukan untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat di bisnis minyak goreng.

“Baik itu di tingkat hulu (bisnis Sawit/CPO) maupun di tingkat hilir (minyak goreng),” kata Ridho saat menggelar diskusi memetakan permasalahan dalam tata niaga dan distribusi minyak goreng di wilayah Sumatera Utara, yang digelar di Kantor Wilayah KPPU Medan, Jumat (4/2/2022).

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain dari Dinas Perdagangan Pemprov Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama .

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022, kata Ridho, pihaknya masih banyak ditemukan ritel modern yang stoknya kosong, Sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Dugaan kita adanya pihak yang secara sengaja menahan pasokan atau adanya hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut,” tukasnya.

Selain penegakkan hukum, kata Ridho, perlu pula ditingkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat, untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.

“Kita akan terus berkordinasi dengan seluruh stakeholder hingga harga minyak goreng bisa dikendalikan. Termasuk kita akan mengikuti pertemuan dan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provsu dan satgas pangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota yang bekerjasama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka.

Disperindag Provsu sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag kab/kota. Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia. Selain itu 80% stok yang ada di pasar tradisional masih dengan harga yang lama atau di atas HET.

"Terkait kondisi harga dan ketersediaan minyak goreng di Sumut, Disperindag juga telah menyampaikan Surat ke Kemendag RI," jelasnya.

Dari pihak retail, Yemima Panggabean dari PT Midi Utama Tbk menerangkan bahwa sejak Kemendag memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng, pihak Alfamidi sudah mengikuti harga sesuai dengan kebijakan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement