IDXChannel - Menteri BUMN, Erick Thohir melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut meski kedua entitas pelat merah itu tengah menjalankan restrukturisasi utang yang mencapai puluhan triliun rupiah, namun upaya penelusuran dan penyelesaian secara pidana akan tetap ditempuh.
Pemegang saham menilai, bila dugaan kasus korupsi yang sudah terjadi sejak lama itu dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas bagi Dewan Direksi dan Komisaris kedua perseroan negara itu.
"Kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi ya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai juga nanti Direksi baru dan Komisaris baru ya terkena karena dianggap pembiaran," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Erick memang membeberkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di PTPN III dan Krakatau Steel. Dugaan itu didasarkan pada utang jumbo kedua perusahaan. Dimana, utang PTPN III mencapai Rp 43 triliun, sementara utang emiten berkode KRAS sebesar Rp 31 triliun.