Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang keduanya.
PTPN III melakukan restrukturisasi dengan 50 kreditur baik dalam dan luar, di mana, skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi dolar AS serta SMBC Singapore sebagai agen.
Utang jumbo diketahui berasal dari perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai USD390 juta yang berasal dari kreditur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore.
Untuk KRAS, emiten pelat merah ini tengah memasuki tahap ketiga dari restrukturisasi. Sebelumnya, perusahaan sudah melewati proses tahap satu dan dua.
Utang KRAS yang harus direstrukturisasi mencapai 2,2 miliar dolar AS atau setara Rp 31 triliun (Kurs: Rp14.400). Sejak Desember 2019 lalu, perkiraan utang bisa dilunasi 10 tahun mendatang. Dalam proses ini, 10 bank memberikan restrukturisasi kreditnya. (RAMA)