IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan atas pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk (INAF).
Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak usahanya sebesar Rp371,83 miliar.
“Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto melalui keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
Adapun BPK sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi pada 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.