sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada E-Sertifikat, BPN Yakin Mafia Tanah Tak Bisa Berkutik

Economics editor Giri Hartomo
26/02/2021 21:36 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan sertifikat elektronik (e-Sertifikat).
Ada E-Sertifikat, BPN Yakin Mafia Tanah Tak Bisa Berkutik (FOTO: MNC Media)
Ada E-Sertifikat, BPN Yakin Mafia Tanah Tak Bisa Berkutik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan sertifikat elektronik (e-Sertifikat). Hal ini diyakini akan membuat mafia tanah tidak bisa bermain untuk ‘menjarah’ sertifikat orang lain. 

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R. Sodikin mengatakan, dengan sertifkat elektronik semua sertifikat dan data pertanahan akan berbentuk elektronik. Adapun sertifkat elektronik sudah dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

“Di Permen Nomor 1 Tahun 2021 (tentang Sertipikat Elektronik), berbentuk digital, cuma akan dilakukan secara bertahap. Di daerah itu kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021).

Iing R. Sodikin menegaskan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Sebab, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan. 

“Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ucapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement