Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifkat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik. Dirinya pun memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan masyarakat, dan tidak akan ada pula melakukan penarikan sertifikat yang lama.
“Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga hashcode code unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” jelas Iing R. Sodikin.
Nantinya lanjut Iing, Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan valid dan bisa diidentifikasi. Oleh karene itu, dalam pemberlakuanya akan dilakukan bertahap.
“Jadi dilakukan bertahap, mungkin program sertipikat tanah didahulukan untuk aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah diverifikasi, tidak ada lagi persil , baik persil yang tidak bisa diidentifikasi, tidak ada overlap jadi disebut daerah lengkap,” ucapnya. (RAMA)