IDXChannel - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) membebaskan biaya denda penumpukkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini dilakukan akibat adanya gangguan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Bea Cukai.
Gangguan CEISA ini berdampak pada penumpukan barang lebih dari biasanya di lapangan impor dan lebih sedikit di lapangan ekspor.
Dalam beberapa hari terakhir, CEISA yang digunakan Bea Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan pada sisi database karena adanya force majeure di sistem IT.
Untuk mengantisipasi potensi kongesti di pelabuhan sebagai dampak dari gangguan CEISA, pihak pengelola melakukan beberapa rekayasa di terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok yakni, memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan kontainer impor.
Melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada dan pemindahan lokasi sebagian kontainer impor ke Tempat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2.