IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih diperbolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan.
"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).
Dia menekankan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.
Pada kesempatan itu, Mendag Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil yang telah digaungkan, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," jelasnya.