Meski begitu, dia tidak menafikan bahwa nilai investasi akan mengalir ke Indonesia melalui realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Perihal ini, pemerintah dianggap tidak percaya diri.
Bhima berkeyakinan kalau Kementerian Investasi merupakan hasil pembaharuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pembaharuan ini mengindikasikan jika pemerintah tidak cukup percaya diri terhadap posisi BKPM untuk menggaet para investor.
"Kalau pemerintah pede bisa datangkan investasi harusnya yang ditindaklanjuti adalah UU Cipta Kerja itu. Artinya ini kan pemerintah kurang pede dengan UU Cipta Kerja, jadi BKPM seakan di upgrade. Sebetulnya BKPM-kan sudah setara kementerian jadi buat apa jadi kementerian?," katanya.
Pendirian Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sendiri dipandang perlu agar perhatian pemerintah terhadap menciptakan investasi yang berkualitas, khususnya yang mampu menciptakan lapangan kerja bisa dimaksimalkan.
Sejatinya investasi yang masuk ke Indonesia harus mempertimbangkan faktor investasi yang berkualitas. Sebab, di tengah era disrupsi teknologi ini, dikhawatirkan akan menyingkirkan peran manusia sebagai bagian dari proses produksi.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan, hingga menyetujuinnya dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.