Ketiga karena keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana atau Sarpras. Yuli menjelaskan, beberapa rumah sakit mengalami keterbatasan Sarpras contohnya pada antrian tindakan operasi jantung anak karena keterbatasan ruang ICU, atau rumah sakit mengalami keterbatasan sumber daya manusia seperti dokter spesialis di rumah sakit rujukan sehingga menyebabkan antrian pelayanan.
Keempat utilisasi pelayanan tinggi. Regulasi membatasi pelayanan dengan alasan menjaga mutu dan kualitas pelayanan seperti pada tindakan phaco dan rehabilitasi medis.
"Karena ada utilisasi pelayanan yang tinggi perlu ditekankan, jadi kita lihat ada satu barangkali atau ada satu layanan bisa terjadi sebenarnya ini beberapa temuan-temuan dilakukan oleh BPJS kesehatan yang kemudian dikemukakan keterkaitan ini sehingga ada beberapa hal yang dalam meningkatkan mutu kualitas pelayanan maka harus ada beberapa ketentuannya," ujar Yuli.
Maka dari itu, saat ini Kemenkes tengah melakukan utilisasi terhadap 20 penyakit yang berbiaya tinggi. Dengan begini, pihak Kemenkes akan bisa melihat apakah ada indikasi kecurangan atau hal lainnya.
"Saat ini kami bersama dengan KPK dan pihak-pihak terkait sedang mempelajari apakah ada indikasi kecurangan di sini," tukas Yuli.