IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Core Tax Administration System.
"Pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF," tulis DJP dikutip dari laman resminya, Selasa (23/7/2023).
Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.
Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.
Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak. Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama yaitu tahap persiapan dan tahap penyampaian.