IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan, potensi kerugian negara akibat praktik mafia tanah di Indonesia mencapai triliunan Rupiah.
Menurutnya, potensi kerugian negara dari beberapa kasus saja menyentuh angka miliaran Rupiah. Sedangkan, secara agregat berada di level triliunan Rupiah.
Meski demikian, potensi kerugian negara ini berhasil diselamatkan Kementerian ATR/BPN dan lembaga penegak hukum terkait.
“Yang berhasil kita selamatkan dari sejumlah kasus yang terjadi saja, belum semua, baru beberapa kasus yang kita ungkapkan, memang butuh waktu, butuh proses, itu menyelamatkan ratusan miliar yang menjadi potensi kerugian masyarakat dan kerugian negara," ujar AHY saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, ditulis Rabu (29/5/2024).
“Bahkan agregatnya itu bisa triliunan (Rupiah),” paparnya.