IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa praktik mafia tanah yang terjadi selama ini telah merugikan rakyat dan negara.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa AHY tersebut juga menyatakan bahwa keberadaan mafia tanah turut menghambat aktivitas investasi.
"Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi," ujar AHY, dalam keterangan resminya, Minggu (17/3/2024).
Menurut AHY, tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah harus segera diberantas.
Karenanya, sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah telah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.
Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.
"Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana. Ini bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia," tutur AHY.
Tak hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, AHY juga menegaskan komitmen dalam menegakkan keadilan di internal Kementerian ATR/BPN.
"Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama. Karena itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang terlibat," ungkap AHY.
Namun, AHY juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban. Hal ini lantaran AHY mengaku mendapatkan banyak laporan bahwa ada pihak-pihak yang dipersalahkan, sehingga justru menjadi korban atas upaya penegakan hukum ini.
"Karena itu kita ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, lalu kembalikan pada hukum yang berlaku," papar AHY.
AHY juga menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam upaya membasmi mafia tanah yang meresahkan rakyat kecil, korporasi dan bahkan merugikan negara Indonesia.
Kementerian ATR/BPN dikatakan AHY memiliki tugas penting, di mana membentuk satgas antimafia tanah dengan tujuan menyelesaikan berbagai kasus, format termasuk praktik kejahatan yang dilakukan mafia tanah di seluruh Indonesia.
"Banyak yang menjadi korbannya yakni rakyat kecil yang paling menderita, tetapi juga korporasi termasuk negara yang akan sangat dirugikan secara ekonomi," tandas AHY.
AHY sendiri mengaku kasus penyerobotan lahan oleh mafia menjadi tantangan terbesar bagi instansi yang sedang ia pimpin saat ini.
AHY meminta dukungan dari masyarakat agar tanggung jawab yang kini menjadi bagian dari pekerjaan rumah Kementerian ATR terhadap pelayanan publik bisa segera dituntaskan. (TSA)