IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan teknis soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa rampung sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
"Beres (aturan teknis Tapera di periode Jokowi), ini (masa akhir jabatan Jokowi) masih lama," kata Airlangga kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, untuk tenggat waktu peraturan teknis Tapera tinggal menunggu persetujuan kementerian masing-masing.
Menurut Airlangga, implementasi Tapera akan tetap berjalan karena undang-undangnya sudah ada.
Adapun sudah disepakati iuran yang harus dibayarkan untuk program tersebut adalah sebesar 3% dari gaji bulanan. Jika seseorang bekerja di perusahaan, rinciannya 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Airlangga juga menegaskan, peraturan teknis untuk skema Tapera akan dikeluarkan lebih cepat.
"Ya tentu supaya lebih jelas, peraturan harus lebih cepat keluar. Tenggat waktu saat ditandatangani oleh kementerian masing-masing," ungkap dia.