Produk-produk tersebut antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, komponen pesawat terbang, serta mineral dan produk industri dari kawasan tertentu.
Dalam hal tata kelola data pribadi lintas negara, Airlangga menegaskan pentingnya kepastian hukum yang aman dan terukur. Indonesia dan AS sepakat untuk menyusun protokol lintas batas (cross-border) perlindungan data pribadi yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia.
Saat ini, terdapat 12 perusahaan asal AS yang telah membangun fasilitas data center di Indonesia, seperti Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, hingga Oracle.
Terkait aspek teknologi, pemerintah membuka ruang pemberlakuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara terbatas pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center, dan alat kesehatan dari AS, yang tetap berada di bawah pengawasan Kementerian/Lembaga teknis.
Selain itu, Indonesia juga membuka kemungkinan pengakuan sertifikat FDA AS untuk produk alat kesehatan, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan saat pandemi Covid-19.
Dalam sektor mineral, kesepakatan kerja sama dilakukan terhadap komoditas mineral kritis dalam bentuk hasil olahan, bukan barang mentah (ore). Untuk mendukung pembiayaan investasi sektor ini, Pemerintah Indonesia melalui Danantara bekerja sama dengan Development Finance Corporation (DFC) dari AS.