Menurut data Kementerian Keuangan, saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025.
"Ya tentu global minimum tax kita harus melihat terutama kriteria dari multinasional korporasi. Jadi kalau itu kan untuk multinasional korporasi," kata dia.
Sebagai informasi, Kemenkeu resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.