sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Ungkap Tujuan Penerapan Pajak Minimum Global GMT 15 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
17/01/2025 13:22 WIB
Penerapan pajak minimum global (global minimum tax) merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Airlangga Ungkap Tujuan Penerapan Pajak Minimum Global GMT 15 Persen. (Foto MNC Media)
Airlangga Ungkap Tujuan Penerapan Pajak Minimum Global GMT 15 Persen. (Foto MNC Media)

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement