IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penerapan pajak minimum global (global minimum tax) merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Menurutnya, melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
"Jadi kita melihat kalau secara detail nanti kalau perusahaan beroperasi di Indonesia apalagi kita memberikan beberapa tax insentif termasuk tax holiday. Jangan sampai apa yang kita sudah berikan nanti dimanfaatkan oleh negara lain," ujarnya kepada awak media di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Dia pun menegaskan, pajak minimum global 15 persen ditargetkan kepada perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Artinya, wajib dikenakan di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.