sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akhirnya! BPOM Setujui Ivermectin Jadi Terapi Obat Covid-19

Economics editor Novie Fauziah
15/07/2021 06:56 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui ivermectin sebagai salah satu terapi obat yang diberikan kepada pasien covid-19. 
Akhirnya! BPOM Setujui Ivermectin Jadi Terapi Obat Covid-19 (FOTO: MNC Media)
Akhirnya! BPOM Setujui Ivermectin Jadi Terapi Obat Covid-19 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui ivermectin sebagai salah satu terapi obat yang diberikan kepada pasien covid-19. 

Dalam Surat Edarannya, selain Ivermectin, BPOM total memperbolehkan delapan jenis obat digunakan untuk terapi pasien covid. Seperti dikutip dalam surat edaran BPOM, Kamis (15/7/2021), berikut dapat obat yang telah disetujui BPOM untuk terapi covid:

1. Remdesivir 
2. Favipiravir 
3. Oseltamivir 
4. Immunogtobulin 
5. Ivermectin 
6. Tocitzumab 
7. Aaithromycin 
8. Dexametason (tunggal). 

Sementara itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, bahwa Invermectim saat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat, khususnya bagi pasien Covid-19. 

Saat ini Ivermectin telah jadi buruan semua masyarakat, karena diklaim dapat menjadi obat bagi untuk terapi pasien Covid-19. Kemudian BPOM pun telah memperbolehkan obat cacing ini, karena sudah melalui uji klinis sehingga dapat dikonsumsi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement