Meski demikian, Hendro mengatakan pihaknya terus berupaya memberantas adanya truk ODOL yang beredar di jalanan, mulai dari tidak meluluskan uji kir terhadap kendaraan yang over dimensi.
"Bila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak diluluskan uji kir-nya, sehingga ketika dia tidak memiliki uji kir, maka dia tidak bisa memperpanjang surat-suratnya di Samsat. Sehingga orang akan mulai mengikuti uji kir dengan kondisi kendaraan yang memang sesuai dengan dimensinya. Itu salah satu upaya yang kita lakukan," ungkap Hendro.
Selain itu, Hendro mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR untuk menerapkan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol untuk mendeteksi kendaraan yang over dimension.
Terkait dengan permasalahan kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL. Hendro juga juga berkordinasi kepada Korlantas agar pemilik perusahaan dikenakan sebagai tersangka.
"Saya sudah ada koordinasi dan bersurat dengan Korlantas. Setiap kecelakaan karena kelebihan muatan itu dikenakan (hukuman) kepada pengusahanya yang memberikan barang, supir itu hanya orang itu yang disuruh saja. Itu sudah dijalankan Korlantas bahwa setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan karena ODOL, pengusahanya barang wajib dikenakan pidana juga," papar Hendro.