Bahkan Hananto mengatakan bahwa bleid tersebut terlalu dipaksakan untuk masuk. Pasalnya menurut Hanonto di naskah ademik tidak pembahasan tembakau setara dengan narkotika.
"Klausul pasal 154 itu semacam dipaksakan untuk ada. Kalo kita kembali lagi itu naskah akademik itu tidak ada pembahasan cangkupan psikotropika dan di draft RUU (Kesehatan) ada," tutupnya. (RRD)