sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aliansi Masyarakat Tembakau Sesalkan Ada Pasal Ini di RUU Kesehatan

Economics editor Heri Purnomo
15/05/2023 14:19 WIB
AMTI menyesalkan munculnya satu pasal dalam RUU KEsehatan. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 154 ayat 3 yang menyetarakan tembakau dengan narkotika.
Aliansi Masyarakat Tembakau Sesalkan Ada Pasal Ini di RUU Kesehatan (FOTO: MNC Media)
Aliansi Masyarakat Tembakau Sesalkan Ada Pasal Ini di RUU Kesehatan (FOTO: MNC Media)

Bahkan Hananto mengatakan bahwa bleid tersebut terlalu dipaksakan untuk masuk. Pasalnya menurut Hanonto di naskah ademik tidak pembahasan tembakau setara dengan narkotika. 

"Klausul pasal 154 itu semacam dipaksakan untuk ada. Kalo kita kembali lagi itu naskah akademik itu tidak ada pembahasan cangkupan psikotropika dan di draft RUU (Kesehatan) ada," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement