IDXChannel - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyesalkan munculnya satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 154 ayat 3 yang menyetarakan tembakau dengan narkotika.
Menurut Sekjen AMTI Hananto Wibisono dalam pasal tersebut tembakau diposisikan sejajar dalam satu kelompok dengan narkotika dan psikotropika.
Hal ini akan mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman di masyarakat mengenai tembakau akan dianggap sebagai barang ilegal.
Padahal jika dilihat, kata Hananto tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari pajak. Sehingga diperlukannya pelibat dari seluruh stakeholder terkait.
"Nah itu yang kita sayangkan, bahwa kami tidak dilibatkan. Sementara mereka (Kemenkes) mengatakan sudah melibatkan masyarakat. Tetapi fakta dan realita bahwa tidak ada element tembakau," katanya dalam Market Review IDXChannel, Senin (15/5/2023).