sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aliansi Masyarakat Tembakau Sesalkan Ada Pasal Ini di RUU Kesehatan

Economics editor Heri Purnomo
15/05/2023 14:19 WIB
AMTI menyesalkan munculnya satu pasal dalam RUU KEsehatan. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 154 ayat 3 yang menyetarakan tembakau dengan narkotika.
Aliansi Masyarakat Tembakau Sesalkan Ada Pasal Ini di RUU Kesehatan (FOTO: MNC Media)
Aliansi Masyarakat Tembakau Sesalkan Ada Pasal Ini di RUU Kesehatan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyesalkan munculnya satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 154 ayat 3 yang menyetarakan tembakau dengan narkotika.

Menurut Sekjen AMTI Hananto Wibisono dalam pasal tersebut tembakau diposisikan sejajar dalam satu kelompok dengan narkotika dan psikotropika. 

Hal ini akan mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman di masyarakat mengenai tembakau akan dianggap sebagai barang ilegal. 

Padahal jika dilihat, kata Hananto tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari pajak. Sehingga diperlukannya pelibat dari seluruh stakeholder terkait. 

"Nah itu yang kita sayangkan, bahwa kami tidak dilibatkan. Sementara mereka (Kemenkes) mengatakan sudah melibatkan masyarakat. Tetapi fakta dan realita bahwa tidak ada element tembakau," katanya dalam Market Review IDXChannel, Senin (15/5/2023). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement