IDXChannel – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai polemik. Salah satunya terkait tembakau yang dikelompokkan dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai hal itu akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Terutama terkait dengan tembakau yang bisa dianggap sebagai intensitas ilegal.
"Selain misleading dan disinformasi, itu bahwa pasal 154 ayat 3 itu nanti bisa mengesahkan tembakau sebagai entitas ilegal dan ini yang perlu dicermati karena tembakau sampai saat ini masih legal," kata Sekjen AMTI Hananto Wibisono dalam Market Review IDXChannel, Senin (15/5/2023).
"Bahkan ada beberapa putusan MK tersebut merupakan produk legal," tambahnya.
Hananto melanjutkan, diferensiasi zat adiktif ini Mahkamah Konstitusi sejatinya juga telah menegaskan bahwa adiksi rokok berbeda dengan narkotika dan psikotropika.