IDXChannel - Tenaga kesehatan (Nakes) segera merealisasikan aksi mogok nasional terkait Undang-undang Kesehatan yang disahkan oleh DPR, Selasa (11/7/2023). Aksi mogok nasional itu direncanakan akan melibatkan Nakes dari lintas profesi, seperti perawat, dokter, ahli farmasi, bidan, dan sebagainya.
"Mogok nasional merupakan salah satu upaya yang kami lakukan merespons pengesahan Undang-undang Kesehatan. Aksi mogok ini kami harapkan bisa melibatkan organisasi profesi lain," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah kepada MNC Portal Indonesia.
Hingga saat ini, menurut Harif Fadhillah, PPNI telah berkordinasi dengan Organisasi Profesi (OP) lainnya yang salah satunya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari kordinasi tersebut nantinya akan diformulasikan bentuk dari mogok nasional tersebut.
Harif menggambarkan layanan yang mogok adalah layanan umum, elektif (bersifat pilihan), dan layanan yang bisa direncanakan. Jadi aksi mogok tersebut benar-benar harus teliti, cermat, dan tepat sasaran.