"Mengenai waktu dan implementasinya memang masih terus kami koordinasikan. Tujuannya memang agar tidak ada kepentingan masyarakat umum yang dirugikan dari aksi mogok tersebut," jelasnya.
Dia mengaku, sangat menyayangkan pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Kesehatan. Pasalnya dalam proses pembuatan undang-undang tersebut, organisasi profesi kesehatan, seperti PPNI dan IDI sama sekali tidak dilibatkan.
Selain menyiapkan aksi mogok nasional, PPNI menurut Harif, akan mempertimbangkan langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, mereka sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk mendapatan pertimbangan-pertimbangan judisial untuk mengajukan gugatan.
"Begitu tahapan pengesahan undang-undang selesai kami memang mempertimbangkan langkah Judicial Review," tegasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPRI masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa, 11 Juli 2023.