Ada tiga putusan MK yang menguatkan hal ini: Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013
"Pemerintah juga mendefinisikan dengan jelas soal tembakau bukan intesitas ilegal, itu yang lebih penting," katanya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menilai bahwa dengan penyetaraan tembakau ke dalam zat adiktif dilakukan karena bahan baku rokok tersebut turut menjadi unsur yang mendapatkan ketergantungan pengonsumsinya.
Namun demikian pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama seperti narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukum pidananya.
(FRI)