sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tembakau Dikelompokkan Setara Narkotika di RUU Kesehatan, AMTI Sebut Rokok Legal

Economics editor Heri Purnomo
15/05/2023 14:03 WIB
RUU Kesehatan menuai polemik. Salah satunya terkait tembakau yang dikelompokkan dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. 
Tembakau Dikelompokkan Setara Narkotika di RUU Kesehatan, AMTI Sebut Rokok Legal. (Foto: MNC Media)
Tembakau Dikelompokkan Setara Narkotika di RUU Kesehatan, AMTI Sebut Rokok Legal. (Foto: MNC Media)

Ada tiga putusan MK yang menguatkan hal ini: Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013

"Pemerintah juga mendefinisikan dengan jelas soal tembakau bukan intesitas ilegal, itu yang lebih penting," katanya. 

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menilai bahwa dengan penyetaraan tembakau ke dalam zat adiktif dilakukan karena bahan baku rokok tersebut turut menjadi unsur yang mendapatkan ketergantungan pengonsumsinya. 

Namun demikian pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama seperti narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukum pidananya. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement