sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha GIAA Aerofood PHK 152 Karyawan, Ada Apa?

Economics editor Suparjo Ramalan
27/07/2022 02:04 WIB
PT Aerofood Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawannya.
Anak Usaha GIAA Aerofood PHK 152 Karyawan, Ada Apa? (FOTO: MNC Media)
Anak Usaha GIAA Aerofood PHK 152 Karyawan, Ada Apa? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Aerofood Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawannya.

Para karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.

Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.

"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat tersebut, Selasa (26/7/2022).

Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement