IDXChannel - Meski penyebaran Covid-19 mulai melandai dan jumlah kasus aktif mulai mengalami penurunan tajam, namun pemerintah memastikan anak usia dibawah 12 tahun untuk tidak melakukan perjalanan antar kota.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini kebijakan terkait mobilitas dalam negeri masih belum berubah. Dimana pengaturannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas NO.17/2021 dan adendumnya.
Dia juga menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan antar kota.
“Dimana anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Wiku juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dalam negeri tetep menggunakan aplikasi pedulilindungi di seluruh moda transportasi,