sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/09/2021 21:30 WIB
Meski penyebaran Covid-19 mulai melandai, namun anak usia dibawah 12 tahun tetap dilarang melakukan perjalanan antar kota.
Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota. (Foto: MNC Media)
Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Meski penyebaran Covid-19 mulai melandai dan jumlah kasus aktif mulai mengalami penurunan tajam, namun pemerintah memastikan anak usia dibawah 12 tahun untuk tidak melakukan perjalanan antar kota.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini kebijakan terkait mobilitas dalam negeri masih belum berubah. Dimana pengaturannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas NO.17/2021 dan adendumnya.

Dia juga menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan antar kota.

“Dimana anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Wiku juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dalam negeri tetep menggunakan aplikasi pedulilindungi di seluruh moda transportasi,  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement