sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/09/2021 21:30 WIB
Meski penyebaran Covid-19 mulai melandai, namun anak usia dibawah 12 tahun tetap dilarang melakukan perjalanan antar kota.
Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota. (Foto: MNC Media)
Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota. (Foto: MNC Media)

“Kemudian menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya.

Wiku memastikan jika ada perubahan peraturan mobilitas akan langsung disampaikan kepada masyarakat.

“Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement