IDXChannel - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan. Dengan adanya tunjangan ini, total penghasilan anggota dewan, mulai dari gaji pokok hingga berbagai fasilitas tambahan, mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulannya.
Sebelumnya, anggota DPR telah mendapatkan fasilitas untuk menempati rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, kini fasilitas itu dikembalikan kepada negara. Sebagai pengganti, setiap anggota DPR menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Prasetyo pun meminta untuk menanyakan masalah ini kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun telah membuka suara soal kritikan tajam mengenai tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan. Menurutnya, tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan sudah melalui kajian hingga memperhatikan harga rumah yang ada di Jakarta.