sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggota Qoutex Kalah, Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen

Economics editor Puteranegara
09/03/2022 15:05 WIB
Influencer Doni Salmanan ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Anggota Qoutex Kalah, Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen (FOTO: MNC Media)
Anggota Qoutex Kalah, Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen (FOTO: MNC Media)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement