sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Arus Mudik 2022, Menhub Sebut Ganjil Genap Bisa Jadi Solusi

Economics editor Azhfar Muhammad
15/04/2022 19:15 WIB
Menhub Budi Karya mengatakan sejumlah simulasi rekayasa lalu lintas telah dilakukan mulai dari one way hingga kebijakan ganjil genap.
Ilustrasi Ganjil Genap
Ilustrasi Ganjil Genap

IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah simulasi rekayasa lalu lintas telah dilakukan mulai dari one way hingga kebijakan ganjil genap dalam rangka menyambut dan mengantisipasi arus mudik lebaran atau Idul Fitri 14331 H.

Menhub menyampaikan akan ada 3 macam rekayasa yang dilakukan di mudik tahun ini yaitu contraflow, one way dan ganjil genap. 

“Pertama simulasi kita menunjukkan bahwa dengan adanya one way saja tidak cukup jadi harus dilengkapi dengan dengan ganjil genap oleh karenanya kita akan mulai latihan simulasi dari tanggal 25 januari jadi pas puncak itu mereka sudah lebih clear,” kata Menhub Budi Karya saat melakukan peninjauan di Tol KM 72, Jumat (15/4/2022).

Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, diperkirakan ada kurang lebih 85 juta penduduk yang akan melaksanakan mudik jalur darat tahun ini.

“Dari diskusi yang kita bicarakan memang sangat dinamis sekali kita menyarankan bahwa saudara kita kalau bisa saudara kita mudiknya lebih awal,” ujarnya. 

Meski demikian, Kemenhub akan memastikan aspek kelancaran, keselamatan, hingga protokol kesehatan terus digelar rapat dengan presiden secar serius untuk menangani mudik ini dengan rekomendasi terukur. 

“Pasalnya, saat ini bisa saja bukan hanya masyarakat yang mudik melakukan perjalanan tetapi yang berwisata juga. Maka dari itu perlu antisipasi dan solusi penanganan yang baik,” tandasnya.

Sebagai catatan untuk sistem Ganjil Genap akan diberlakukan beriringan dengan one way : 

  • Tanggal 28 April 2022, diberlakukan jam 17: 00-24.00
  • Tanggal 29 April 2022 diberlakukan jam 07.00-24.00
  • Tanggal 30 April 2022 diberlakukan jam 07.00-24.00
  • Tanggal 1 Mei 2022 diberlakukan jam 07.00-12.00
  • Tanggal 6 Mei 2022 diberlakukan jam 214.00-24.00
  • Tanggal 7 Mei 2022 diberlakukan jam 07.00-24.00
  • Tanggal 8 Mei 2022 diberlakukan jam 07.00-03.00
  • Tanggal 9 Mei 2022 diberlakukan jam 07.00-03.00 

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement