Selanjutnya, Delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan dengan European Union Recycle Industry Confederation (EURIC).
Pihak EURIC disebut siap mendukung agar Indonesia tetap dapat mengimpor kertas bekas sebagai bahan baku industri.
Hal itu didasari oleh dua pertimbangan, yaitu melindungi industri daur ulang di Eropa, dan industri UE yang belum mampu menyerap kertas bekas dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan di Eropa.
Menurut Putu, tindak lanjut dari rangkaian pertemuan dan kunjungan kerja tersebut, Indonesia akan mengadakan pertemuan via online dengan likeminded countries untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Komisi UE dan Parlemen UE dalam kesempatan pertama.
"Indonesia juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak Komisi UE untuk memastikan mekanisme pengusulan negara masuk dalam The List dimana Indonesia harus memetakan jenis limbah non-B3 yang akan terdampak proposal regulasi EUWSR, seperti kertas bekas, scrap logam, tekstil, dan lain-lain," ungkap Putu.