IDXChannel - Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan 150 rekomendasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mendorong agar seluruh transaksi yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu agar dilakukan secara nontunai (casless).
Menurut tim bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, tersebut, transaksi cashless bakal cukup efektif dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran di lapangam.
Selain itu, transaksi cashless juga dapat menjadi salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi yang terjadi dalam lingkup hajatan pemilu.
Sejauh ini, sejumlah upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut telah dilakukan, salah satunya dengan mendorong agar diterbitkannya aturan optimasilisasi penggunaan uang non-tunai atau cashless.