“Dari DPKH sudah berjaga di dua pasar hewan pada pasaran Wage dan Kliwon,"ujarnya.
Penjagaan dilakukan dengan mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan dilakukan disenfeksi baik yang masuk maupun yang keluar. Jika tidak dilengkapi surat tersebut maka hewan-hewan tersebut dilarang masuk pasar.
Untuk pengawasan pos lalu lintas di daerah perbatasan, ia mengaku masih kesulitan untuk upaya proteksi hewan dari luar daerah karena belum ada pos lalu lintas hewan di wilayah Gunungkidul. Terlebih ketika pada daerah perbatasan yang masih dalam lingkup DIY.
"Pos lalu lintas itu memang aturannya ada pada lintas Provinsi, tidak pada sekrupnya Kabupaten dalam satu Provinsi,” ungkap Wibawanti.
Oleh karena adanya kasus antraks, ia berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah DIY selaku pemilik pos pemantauan agar mengintensifkan pengawasan lalu lintas ternak.