Menanggapi isu itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, penghapusan anggaran tersebut telah sesuai dengan catatan dan evaluasi Kemendagri terkait usulan anggaran APBD DKI tahun 2023. Menurutnya, Kemendagri memberi dua catatan.
Pertama, untuk penganggaran barang milik daerah harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan, tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Catatan itu sebagai salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan pengadaan barang untuk kebutuhan daerah.
Kedua, program kegiatan dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun 2023.
“Atas dua catatan ini, secara sistem bisa dipilah mana yang tidak melalui RKPD dan KUA-PPAS, lalu disanding keluarlah barang-barang ini. Jadi angkanya itu kita ambil otomatis dari sistem,” jelas Michael.
(DES)