Kristijanindyati menegaskan proses pendanaan pengadaan tanah tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
"Melalui pendanaan pengadaan tanah, kami memastikan proses pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan terpenuhinya hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar dia.
(Shifa Nurhaliza Putri)