"Rumusan Itu adalah sebuah rumusan yang pada waktu itu disepakati bersama oleh tripartit, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Presiden sebagai turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak boleh diubah berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dia menyayangkan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, sebab menurutnya, PP 36 baru berjalan satu tahun namun sudah diterbitkan lagi aturan baru.
"Baru setahun kok kemudian sudah kemudian dikeluarkan lagi regulasi yang yang tidak sesuai," tandasnya.
(SLF)