sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Desak Pemda Tetap Gunakan PP 36 Untuk Penentuan Upah Minimum

Economics editor Ikhsan PSP
28/11/2022 12:39 WIB
Pengusaha mendesak pemerintah daerah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai acuan penentuan Upah Minimum Provinsi.
Apindo Desak Pemda Tetap Gunakan PP 36 Untuk Penentuan Upah Minimum. (Foto: MNC Media)
Apindo Desak Pemda Tetap Gunakan PP 36 Untuk Penentuan Upah Minimum. (Foto: MNC Media)

"Rumusan Itu adalah sebuah rumusan yang pada waktu itu disepakati bersama oleh tripartit, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Presiden sebagai turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak boleh diubah berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Dia menyayangkan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, sebab menurutnya, PP 36 baru berjalan satu tahun namun sudah diterbitkan lagi aturan baru.

"Baru setahun kok kemudian sudah kemudian dikeluarkan lagi regulasi yang yang tidak sesuai," tandasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement